Rabu, 27 Mei 2009

Orang-orang Terpinggirkan Tetap Bisa Sekolah Sampai Tamat

Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak dan sampai layak. Termasuk untuk orang-orang yang terpinggirkan.

UNDANG-UNDANG Dasar 1945 Pasal 31 telah menjamin setiap warga Indonesia agar bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Namun, faktanya, masih banyak warga Indonesia yang belum bisa mengakses pendidikan karena berbagai kekurangan yang dimiliki.

"Kekurangan yang dimiliki para peserta didik ini kadang kala berupa cacat fisik, atau hal-hal lain yang menghalangi mereka belajar sebagaimana orang-orang yang normal," kata Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa Depdiknas, Ekodjatmiko Sukarso kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia mengatakan, UU Sisdiknas Tahun 2003 semakin memperluas pengertian dari orang-orang terpinggirkan ini. Di masa lalu, pendidikan untuk orang-orang terpinggirkan diistilahkan dengan Pendidikan Luar Biasa (PLB). Kini, istilah tersebut diganti dengan istilah Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus (PLK).

PK meliputi pendidikan untuk anak cacat, baik mental maupun fisik, serta pendidikan untuk anak yang memiliki bakat istimewa dan kecerdasan istimewa. Sementara PLK adalah pendidikan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang situasi dan kondisinya membutuhkan pelayanan khusus. Misalnya seperti masyarakat suku terasing yang sulitdijangkau.

"Suku-suku terpencil yang selama ini sulit dijangkau oleh pendidikan formal tetap harus diperhatikan. Kalau tidak bisa dengan pendidikan formal, maka solusinya adalah dengan PLK ini," papar Ekodjatmiko.

Lebih lanjut, Ekodjatmiko menjelaskan, pendidikan untuk suku terpencil ini bahkan dijelaskan secara eksplisit dalam UU Sisdiknas Pasal 5 ayat (3) yang berbunyi "Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus." Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan suku terpencil ini menjadi salah satu prioritas yang sangat penting.

Program PLK ini juga diperuntukkan bagi anak-anak korban yang daerahnya sedang tertimba musibah, baik berupa bencana alam seperti gempa di Yogyakarta atau tsunami di Aceh, atau sedang terjadi konflik perang seperti di Poso dan Ambon. "Hak-hak anak-anak bangsa tersebut tidak boleh terhenti," ujar Ekodjatmiko.

Dengan program PLK ini, Depdiknas juga memberikan layanan pendidikan kepada anak-anak jalanan, anak-anak di kompleks pelacuran, pemulung, dan sebagainya. Di kawasan pelacuran Dolly, Surabaya, Depdiknas memiliki satu sentra PLK. Hal serupa juga didirikan di kawasan Pasar Kembang, Yogyakarta. Bedanya, di tempat terakhir ini, PLK lebih diwujudkan dalam bentuk pondok pesantren.

Depdiknas juga memberikan Pendidikan

Layanan Khusus ini kepada anak-anak TKI yang tersebar di luar negeri. Di Makkah al Mukarramah, Arab Saudi, Depdiknas telah membina sekitar 700 anak yang dididik dengan program PLK. Sementara, di Kuala Lumpur, Malaysia terdapat sekitar 200 perseta didik. Di Sabah, tepatnya di perkebunan sawit yang kebanyakan pekerjanya adalah warga Indonesia, Depdiknas telah memiliki enam sekolah untuk melayani kebutuhan pendidikan anak-anak TKI. "Layanan PLK juga diberikan kepada daerah tepi perbatasan wilayah Indonesia. Seperti di Atambua misalnya. Depdiknas telah menjalankanprogram PLK ini di tiga lokasi. Rumah mereka saja sangat sederhana, dibuat dari kayu yang diikat jadi satu. Makannyahanya sagu dicampur air. Bagaimana mereka akan memikirkan pendidikan untuk anak-anak mereka?" tambah Ekodjatmiko.

Dia menambahkan, Depdiknas juga menjalin kerja sama dengan beberapa lembaga pemasyarakatan (Lapas) anak untuk menyelenggarakan program layanan pendidikan bagi anak-anak penghuni Lapas. Menurut Ekodjatmiko, para tahanan itu memang telah kehilangan hak hukum dan kebebasan.

Tapi mereka masih memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Itulah yang menjadi tanggungjawab dari Depdiknas. Hingga saat ini. Depdiknas telah menyelenggarakan kerja sama dengan 16 Lembaga Pemasyarakatan," tandasnya. RMB
(Rakyat Merdeka)

Sumber: hukumham.info/index.php

Tidak ada komentar:

Posting Komentar